LurTelur.com - Polres Probolinggo – Guna mencegah penyebaran covid-19, Polres Probolinggo dan Polsek jajarannya bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi dan disiplin protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan atau sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti pada Minggu (31/1/2021) pagi, 35 Personil Polres Probolinggo dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Probolinggo bersama unsur TNI melaksanakan operasi yustisi di Jalan Raya Tegalsiwalan Kab. Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menerangkan bahwa dalam operasi yustisi tersebut dilakukan teguran dan sanksi sosial terhadap tiga (3) pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Didapati 3 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker kemudian diberikan teguran lisan dan sanksi push up selanjutnya diberikan masker gratis untuk selalu digunakan atau dipakai ” ucap Ferdy.