Dukung PPKM Berbasis Mikro, Polisi Probolinggo Gencar Operasi Yustisi Sasar Area PKL.

Probolinggo - Polres Probolinggo kembali meningkatkan intensitas operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Dalam razia kali ini, petugas juga menyebarkan pesan mematuhi prokes dan menghimbau untuk mengurangi mobilitas.

Operasi Yustisi yang digelar pada malam hari di Area Pusat Pedagang Kaki Lima Semarak, Kecamatan Kraksaan. Petugas memantau pengunjung atau pembeli dan pedagang kaki lima dalam menerapkan prokes khususnya penggunaan masker. Setiap pelanggar prokes diberi masker gratis dan dicatat identitasnya oleh petugas operasi yustisi PPKM.

Selanjutnya mereka menjalani sanksi karena melanggar Perda Jatim nomor 02 tahun 2020 dan Perbup Probolinggo nomor 62 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar prokes tersebut berupa teguran lisan, push up, sikap hormat bendera bahkan ada yang mengucapkan Pancasila.

"Diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh desa/kelurahan perlu dukungan masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini perlu untuk mencegah terjadi penyebaran kasus positif COVID-19," kata Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto kepada wartawan di lokasi operasi yustisi, Sabtu Malam(20/02/2021).

Sekitar satu jam operasi yustisi, petugas hanya menemukan 4 pelanggar. Mayoritas pengunjung atau pembeli di area PKL Semarak Kecamatan Kraksaan tersebut sudah memakai masker.

"Operasi yustisi ini tetap kami laksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Sesuai Perda Jatim dan Perbup Probolinggo, akan kami berikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," terang Sujianto.

Polisi juga memberi edukasi kepada para pedagang dan pengunjung terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Sujianto.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url