Hadir dalam giat tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasie Propam, Forkopimka Maron, Gabungan anggota Koramil, Polres/Polsek, Dishub, Satpol PP dan Puskesmas Maron.
"Sebanyak 50 personil terjun dalam giat hari ini, terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Nakes," kata AKBP Ferdy kepada media Snipers.News, Selasa (9/02/2021) pagi.
Giat tersebut menurut Ferdy, merupakan tindak lanjut dari Program Pemerintah guna menertibkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 dan Inpres No 6 tahun 2020 serta Perbup Probolinggo No. 62 tahun 2020.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya ikhtiar untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Ferdy.
Kapolres Probolinggo memaparkan dalam Ops Yustisi tersebut, pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar atau pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan/ tidak memakai masker, dengan jumlah 25 pelanggar.
"Sanksi teguran lisan sebanyak 17 pelanggar, tindakan disiplin push up sebanyak 3 pelanggar serta mengucapkan Pancasila sebanyak 5 pelanggar," terangnya.
Dalam giatnya, dilanjutkan dengan pemberian masker secara gratis kepada pengendara atau pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker serta menghimbau untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Harapan kami, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo sadar betul akan pentingnya menjaga kesehatan dengan patuh akan protokol kesehatan yang digalakkan pemerintah," pungkasnya.