Polres Probolinggo Ringkus Pengedar Okerbaya Wanita Asal Kraksaan

PROBOLINGGO,- Pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kraksaan Polres Probolinggo.

Tersangka yakni Zhumrotul Hasanah (27), warga Dusun Bukkolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan. Ia diamankan petugas beserta barang bukti 885 butir pil okerbaya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya transaksi Pil Okerbaya di salah satu rumah di wilayah Kraksaan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa Zhumrotul yang sering bertransaksi dilokasi tersebut.

"Setelah kita lakukan pengintaian, tersangka ZH akhirnya kami tangkap saat berada dirumahnya," kata Kapolsek Kraksaan, Jum'at (15/3/2024).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 35 Butir Pil Warna kuning jenis dextrometrophan dan  850 butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidyl.

"Tersangka kemudian kita amankan ke Polsek Kraksaan guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kapolsek Kraksaan.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url