Pengedar Sabu Asal Gending dibekuk Polisi dengan BB Sabu 1,53 Gram

PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Kecamatan Gending. Tersangka yang berusia 42 tahun itu yakni Hadi Sucipto.

Ia diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan dengan barang bukti 1,53 gram sabu yang telah diranjau ke beberapa klip sabu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berasal dari pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Didik Kuswanto.

"Dari keterangan tersangka DK, ia mendapatkan sabu tersebut dari HS, sehingga kami dengan cepat melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal HS di Pajarakan," kata Kasat Narkoba, Kamis (30/5/2024).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Hadi, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidurnya dan ditemukan beberapa pack plastik klip yang berserakan dan juga klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Saat petugas menggeledah kamar mandi didalam rumahnya juga ditemukan Paket Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang telah dibuang didalam tempat pembuangan air. Total ada 6 plastik sabu yang kemudian dijumlahkan beratnya sekitar 1,53 gram," ucap Kasat Narkoba.

Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url