Seorang Pengguna Sabu di Krejengan Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo

 

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dibelakang Toilet Pertashop Krejengan, Jalan Kasengan Dusun Krajan 1, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. 

Tersangka yakni Ilham Amsori (30), warga Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebaerat 0,21 gram. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi sering kali dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. 

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menggunakan sabu sehingga kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba, Jum'at (10/5/2024). 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasat Narkoba.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url