Warga Maron Probolinggo Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu 0,38 Gram


PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo mengamankan seorang pria asal Kecamatan Maron lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Pria berusia 44 tahun itu yakni Didik Kuswanto. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Maron sering terjadi transaksi narkoba. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Didik Kuswanto 

"Setelah kami ketahui target berada dirumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada didalam kanar tidurnya," kata Kasat Narkoba, Jum'at (24/5/2024). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah fiting lampu warna hitam merk Matsui yang ditaruh dimeja belajar. Setelah dibuka ternyata fiting lampu tersebut berisi 1 Buah Plastik Klip yanag didalamnya berisi 2  Paket Plastik Klip berisi Narkotika jenis Sabu yang ditotal seberat 0,38 gram. 

"Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Nanang.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url