Pengedar Pil Okerbaya Asal Besuk Dibekuk Anggota Satnarkoba Polres Probolinggo


PROBOLINGGO,- Pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Probolinggo. 

Tersangka yakni MT (27), warga Dusun Panpan, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas beserta barang bukti 441 Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi pil okerbaya. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi yakni MT. 

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bila MT sedang berada dirumah sehingga anggota bergerak cepat mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Kamis (20/6/2024). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan celana tersangka terdapat 189 butir pil okerbaya dan didalam kamar terdapat 252 butir pil okerbaya 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka MT terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Kasat Narkoba.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url