PROBOLINGGO,- Pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Probolinggo.
Tersangka yakni HER (35), warga Desa Sumber Katimoho Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di jalan masuk Dusun Krajan, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, sering terjadi transaksi pil okerbaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi yakni HER.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bila HER sedang berada dilokasi sehingga anggota bergerak mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Kamis (27/6/2024).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1000 hutir pil warna putih jenis Trihexyphenidly dan 2 butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka HER terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Kasat Narkoba.