PROBOLINGGO,- Pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Probolinggo.
Tersangka yakni Adam Willy Muhammad Al Fredo (23), warga Jalan Raya Bromo, Dusun Dua, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas beserta barang bukti 101 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Lumbang, sering terjadi transaksi mencurigakan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi pil okerbaya yakni Willy Muhammad Al Fredo.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bila WM sedang berada dirumahnya di Sukapura sehingga kami bergerak cepat untuk mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Kamis (13/6/2024).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus bekas rokok merek Warung Kopi yang berisi Pil Trihexyphenidly yang ditaruh di saku sebelah kanan jaket yang dipakainya.
"Kemudian Petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya di dalam kamar tidur nya dan berhasil menemukan 1 botol warna putih yang berisi pil Trihexyphenidly yang sudah dikemas dalam plastik klip," ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka WM terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.