PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Sukapura yang biasa diedarkan kepada para sopir jeep dan ojek kuda.
Tersangka itu yakni SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir inisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu Kecamatan Sukapura.
Dari keterangan PJ barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata AKP Nanang, Kamis (19/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba.