PROBOLINGGO,- Pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Probolinggo.
Tersangka yakni JUN (30), warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di jalan masuk Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sering terjadi transaksi pil okerbaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi yakni JUN.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bila JUN sedang berada dilokasi sehingga anggota bergerak mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Jum'at (12/7/2024).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 100 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka JUN terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Kasat Narkoba.