PROBOLINGGO,- Peredaran ribuan pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil digagalkan anggota Satnarkoba Polres Probolinggo.
Sebanyak 1000 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly diamankan dari tersangka, IDR pemuda berusia 24 tahun asal Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Sebaung, Kecamatan Gending sering terjadi transaksi pil okerbaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi yakni IPU.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bila IPU sedang berada dipekarangan rumahnya sehingga anggota bergerak cepat mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Jum'at (5/7/2024).
Selanjutnya petugas melakukan introgasi hingga tersangka mengakui bahwa pil okerbaya tersebut diletakkan dibawah pohon pisang.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka WM terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Kasat Narkoba.