PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Kecamatan Kraksaan. Tersangka yang berusia 30 tahun itu yakni RAF.
Ia diamankan petugas dipinggir Jalan Raya Gending Dusun Krajan 1 Desa Gending, Kecamatan Gending dengan barang bukti 1,54 gram sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bila di Jalan Raya Gending sering terjadi transaksi mencurigakan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati bila transaksi mencurigakan tersebut ialah jual beli sabu.
"Kami mendapat informasi bila target berada dilokasi, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan tersangka sebelum melarikan diri," kata Kasat Narkoba, Jum'at (2/8/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dibadan RAF, dan ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,87 gram, dan 0,67 gram.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasat Narkoba.