PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo mengamankan seorang pria asal Kecamatan Tiris lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Pria berusia 44 tahun itu yakni Riko Sugiarto.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Tiris sering terjadi transaksi narkoba.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Riko Sugiarto
"Setelah kami ketahui target berada dirumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada didalam kanar tidurnya," kata Kasat Narkoba, Jum'at (16/8/2024).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar petugas menemukan 2 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu didepan kasur yang diduduki tersangka.
"Kemudian RS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Nanang.