PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap Fathor Rozek (33), warga Desa Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) sebanyak 6769 butir.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi pil okerbaya di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengerucut pada tersangka yakni Fathor. Gerak-gerik Fathor pun terus dipantau hingga akhirnya didapatkan informasi jika Fathor sedang berada di kosnya di wilayah Kecamatan Gending.
"Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka sedang memaketi (memindah pil kedalam kemasan plastik kecil) pil okerbaya kedalam kemasan plastik klip," kata Kasat Narkoba, Kamis (12/9/2024).
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tas punggung warna biru dongker yang tergelatak dilantai dalam kamar kost ditemukan barang bukti 4.595 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly, dan 2.174 pil warna kuning jenis Dextromethorphan.
Selain mengamankan barang bukti berupa pil, polisi juga turut mengamankan 5 botol warna putih bekas tempat pil serta uang tunai sebesar Rp 80.000.
Atas perbuatannya tersebut pelaku ditangkap atas sangkaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan dalam hal terdapat praktik kefarmasian.
"Pasal yang disangkakan 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ucap Kasat Narkoba.