Pengedar Sabu Asal Maron dibekuk Polres Probolinggo dengan BB Sabu 139,55 Gram


PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Kecamatan Maron. Tersangka berusia 31 tahun itu yakni AR. 

Ia diamankan petugas dirumahnya di Dusun Krajan Desa Sumberpoh Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dengan barang bukti 139,55 gram sabu. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bila sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di Kecamatan Maron. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh AR. 

"Kami mendapat informasi bila AR berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri," kata Kasat Narkoba, Jum'at (13/12/2024). 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidur AR dan berhasil ditemukan sebuah dompet bekas perhiasan yang ditaruh diatas meja dan setelah dibuka berisi 9 paket plastik klip sabu. 

Kemudian Petugas melakukan penggeledahan diruang tengah, tepatnya dibawah meja makan terdapat bekas aquarium yang didalamnya ada sebuah kaleng bekas wafer yang ketika dibuka berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 pipet kaca dan 2 timbangan digital. 

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasat Narkoba.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url