Ungkap Kasus Curanmor dan Curas, Polres Probolinggo Amankan 4 Orang Tersangka


PROBOLINGGO,- Dalam kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dan 1 kasus curas. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan,  penangkapan para pelaku ini bermula dari keresahan masyarakat atas maraknya kasus curanmor. 

Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengungkap kasus-kasus tersebut. 

"Berawalnya dari laporan masyarakat akan maraknya kejadian curanmor maupun curas, yang kemudian anggota berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dan 1 kasus curas dalam satu bulan terakhir," kata Iptu Putra saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/1/2025). 

Dari 3 kasus tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap empat pelaku, diantaranya R (56) warga Paiton; MY (24) warga Wonomerto; M (31) warga Bantaran, dan NH (40) warga Nguling Pasuruan. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dan kalung emas seberat 19,4 gram dari kasus curas. 

"Keempat pelaku bukan dari sindikat atau jaringan yang sama, mereka ada yang melakukan aksi berdua ada juga yang sendiri," tutur Kasat Reskrim. 

Menurut AKP Putra, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi. 

"Ada juga curanmor di Paiton yang pelakunya tetangganya sendiri. Modusnya dengan meminta  nasi dan kopi saat listrik di desa tersebut padam," ucap Kasat Reskrim. 

Untuk para tersangka, polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini," pungkasnya.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url