PROBOLINGGO,- Fakta-fakta baru terungkap dari dua pelaku yang berhasil dilumpuhkan Aiptu Andik Muhyeni, anggota Polres Probolinggo di perempatan pabrik Sasa Gending, pada Sabtu (22/3/2025).
Dua tersangka yang memiliki hubungan saudara sepupu itu yakni DA (30) dan MR (24), warga Desa Condong, Kabupaten Probolinggo. Keduanya terlibat kasus curanmor dan pembegalan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Probolinggo.
Petualangan keduanya akhirnya berakhir, setelah gagal beraksi melakukan pencurian motor Honda Beat milik FYSK di parkiran sebelah timur Rocket Chicken, masuk Desa Gending, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari kecurigaan Aiptu Andik yang melihat gerak-gerik keduanya sejak dari Pasar Sebaung.
Setelah dilakukan pembuntutan ternyata kecurigaan tersebut benar adanya ketika melihat salah satu pelaku melakukan aksi pencurian motor. Belum sempat membawa motor hasil curian, Aiptu Andik langsung menghadang laju keduanya menggunakan mobil.
"Dalam kondisi terdesak pelaku berusaha melarikan diri dengan meninggalkan motor korban. Anggota kami sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai paha sebelah kanan tersangka MR dan lutut sebelah kanan tersangka DA," kata AKBP Wisnu saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Senin (24/3/2025).
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di tkp, ditemukan dua buah celurit, dua buah kunci T, serta alat pengacak sinyal yang ditemukan di motor saat digunakan untuk beraksi. Selajutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Gending guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan dirumah kedua tersangka ditemukan juga beberapa barang bukti diantaranya Laptop, tas berisi puluhan kunci kontak bekas, kerangka sepeda motor Kawasaki Ninja R, 4 buah plat nomor, dan mesin gerinda.
"Tersangka mengakui aksi curanmor dan pembegalan di 4 dari 12 tkp yang diidentifikasi petugas. Namun kami yakin yang melakukan aksi curanmor dan pembegalan di 12 tkp tersebut yakni keduanya, hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan keduanya beraksi menggunakan kendaraan dengan beberapa plat nomor yang telah kami amankan," tutur Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Wisnu menjelaskan bahwa DA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo. Sementara MR sudah pernah di pidana penjara atas kasus serupa.
"Terima kasih kepada semua masyarakat dilokasi kejadian yang telah membantu anggota kami mengamankan kedua pelaku. Kami harap dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat dapat merasa aman dari tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) saat malam hari," pungkas Kapolres.