PROBOLINGGO,- Pengemudi mobil Luxio warna putih diberhentikan anggota Polsek Paiton dikarenakan menggunakan lampu sorot yang menyilaukan mata pengendara lainnya di simpang tiga Paiton.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Ia menjelaskan, pemberhentian mobil tersebut dilakukan setelah ada laporan dari warga yang menghubungi call center 110.
"Ada warga yang laporan kalau mobil Luxio warna putih nopol N 1804 KN menggunakan lampu sorot yang menyilaukan mata dari Kraksaan ke timur," kata Kasi Humas, Sabtu (10/5/2025).
Usai diberhentikan petugas, pengemudi tersebut kemudian diberikan himbauan agar tidak menggunakan lampu sorot.
"Kami minta kepada pengemudinya agar tidak menggunakan lampu sorot karena mengganggu penglihatan orang lain sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas," tuturnya.
Iptu Vita juga menghimbau, larangan kendaraan bermotor menggunakan aksesoris tambahan berbahaya diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas seperti pemasangan lampu yang menyilaukan," imbau Iptu Vita.