Probolinggo,– Polres Probolinggo berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Dari 11 kasus tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap total petugas mengamankan 12 tersangka. Capaian ini melampaui target operasi yakni sembilan kasus.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa Operasi Sikat ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan Polres jajaran dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Dari operasi ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, dan Sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian," kata AKBP Latif saat konferensi pers di Lobby depan Polres Probolinggo, Rabu (5/11/2025).
Adapun rincian kasus tindak pidana konvensional terdiri dari 4 kasus curat dengan 4 tersangka; 4 kasus curas dengan 5 tersangka; 2 kasus curanmor dengan 2 tersangka; dan 1 kasus sajam dengan 1 tersangka.
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yakni tindak pidana curanmor dengan modus awalnya berkenalan sesama jenis melalui aplikasi media sosial.
"Usai berkenalan melalui media sosial, pelaku (SSY), warga Pamekasan mengajak korbannya (F), warga Jember untuk ketemuan dan menginap di salah satu penginapan di Sukapura. Besok paginya saat korban berada di kamar mandi, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke Madura," ujar Kapolres.
Sementara kasus menonjol lainnya yakni pembegalan yang dilakukan oleh SA dan MS, warga asal Probolinggo terhadap korbannya DAR (21), warga Gading Probolinggo di Jalan PUD Desa Temenggungan, Krejengan.
Nahasnya, korban yang merupakan atlit arum jeram berani melawan kedua pelaku. Meski motornya berhasil dibawa kabur oleh pelaku MS, ia berhasil melakukan perlawanan kepada SA hingga akhirnya berhasil dibekuk usai dibantu oleh warga dan anggota kepolisian yang melintas.
"Korbannya kita ketahui merupakan seorang atlit dan kemarin sudah kami beri penghargaan atas keberaniaannya melawan pelaku begal," ucap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari total 11 kasus antara lain 1 buah sepatu, 1 buah rekening bank BCA dan BRI, 1 buah buku tabungan BNI , 1 buah hp merk VIVO warna blue, 1 buah jaket hitam, 1 buah celana panjang jeans hitam, 1 buah sim C dan 2 KTP, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya seperti unit sepeda motor dan alat yang digunakan pelaku.