Audiensi Aliansi Komunitas Wartawan Probolinggo dengan Kapolres Probolinggo Berlangsung Kondusif


Probolinggo,– Aliansi Komunitas Wartawan Probolinggo menggelar audiensi dengan Kapolres Probolinggo di Mapolres Probolinggo, Rabu (11/3/2026).

Audiensi tersebut menjadi forum silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi para wartawan terkait komunikasi kemitraan dengan kepolisian serta penanganan perkara yang melibatkan insan pers.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, didampingi Wakapolres Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kasat Intelkam AKP Hartanto, Kasat Reskrim AKP I Made Kembar Mertadana, Kasi Humas AKP Merdhania Pravita Shanty, serta KBO Reskrim IPDA Hendra Trio Wijaya.

Sementara dari pihak aliansi hadir Ketua F-Wamipro Probolinggo Suhri, Ketua AWPR Probolinggo Fahrul, Ketua Komsipro Probolinggo Ahmad Hilmiddin, dan Ketua Trabas JKN Probolinggo Syahroni bersama anggota masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan aliansi menyampaikan terima kasih kepada Polres Probolinggo yang telah menerima audiensi sebagai alternatif dari rencana aksi damai.

Mereka juga menyinggung penanganan perkara sebelumnya yang telah dijelaskan oleh pihak Polres Probolinggo serta berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara profesional hingga menemukan titik terang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan apresiasi atas kehadiran para wartawan dan menegaskan bahwa Polres Probolinggo selalu terbuka terhadap kritik, masukan, serta aspirasi dari insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah hadir dan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui forum audiensi ini. Polres Probolinggo selalu membuka ruang komunikasi dan dialog agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan profesional," ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta berpedoman pada ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.

"Setiap penyidik dalam menangani perkara wajib bekerja sesuai SOP yang berlaku serta berpedoman pada KUHP dan KUHAP. Penanganan perkara harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membangun konstruksi perkara," tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, masyarakat dapat melaporkannya melalui Whistle Blowing System Polri maupun melalui Propam untuk ditindaklanjuti secara profesional.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Probolinggo tidak membeda-bedakan organisasi maupun komunitas wartawan dalam memberikan pelayanan informasi dan akses komunikasi.

"Tidak ada perbedaan perlakuan antara satu komunitas wartawan dengan yang lain. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses informasi dan menjalin komunikasi dengan Polres Probolinggo," jelasnya.

Di akhir arahannya, Kapolres mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga sinergitas antara kepolisian dan media demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Kami berharap hubungan baik antara Polres Probolinggo dan insan pers dapat terus terjaga. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif melalui komunikasi yang baik serta pemberitaan yang berimbang," pungkasnya.

Secara umum, audiensi berlangsung dialogis dan menjadi langkah positif dalam memperkuat komunikasi serta sinergi antara Polres Probolinggo dengan insan pers di Kabupaten Probolinggo.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url