Probolinggo,– Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan jenazah seorang perempuan di dalam sumur yang berada di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, korban diketahui berinisial SM (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
"Sementara itu, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RF dan HD, keduanya merupakan warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo", ungkap Kapolres, Sabtu (4/7/2026)
Kapolres Probolinggo menambahkan Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pertemanan daring dan kemudian berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga sepakat bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo", ujar AKBP Latif.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka RF mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun, korban justru dibawa menuju kawasan Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Di tengah perjalanan, tersangka RF menghentikan kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah kejadian tersebut, jasad korban ditinggalkan sementara di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, kedua tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak sepeda motor milik korban", kata AKBP Latif.
Pada keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), sepeda motor korban dibuang ke sungai di wilayah Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton. Selain itu, telepon genggam dan pakaian milik korban juga dibakar oleh para tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka kembali ke lokasi kejadian dan membuang jenazah korban ke dalam sebuah sumur yang berada di lahan sengon di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pada Jumat, 3 Juli 2026, seorang pekerja kebun mencium aroma tidak sedap dari sekitar lokasi dan menemukan jenazah di dalam sumur", terang Kapolres.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Personel Polres Probolinggo bersama tim terkait segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah, dan membawanya ke RS Waluyo Jati Kraksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah cincin milik korban, satu buah pengikat rambut milik korban, dua unit telepon genggam milik para tersangka, satu jaket berbahan denim, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif tindak pidana tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban.
Selain itu, diketahui salah satu tersangka, yakni RF, merupakan residivis dalam perkara pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polsek Besuk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai hasil penyidikan yang sedang didalami oleh penyidik. Polres Probolinggo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
