Polisi Probolinggo Gencar Operasi Yustisi Sasar Area Wisata di Sukapura

Probolinggo - Polsek Sukapura kembali meningkatkan intensitas operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Dalam razia kali ini, petugas juga menyebarkan pesan mematuhi prokes dan menghimbau untuk mengurangi mobilitas .

Operasi Yustisi yang digelar pada siang hari di Area Wisata Lava Hill, Kecamatan Sukapura. Petugas memantau pengunjung di Area Wisata tersebut dalam menerapkan prokes khususnya penggunaan masker. Setiap pelanggar prokes diberi masker gratis dan dicatat identitasnya oleh petugas operasi yustisi PPKM.

Selanjutnya mereka menjalani sanksi karena melanggar Perda Jatim nomor 02 tahun 2020 dan Perbup Probolinggo nomor 62 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar prokes tersebut berupa teguran lisan, push up, sikap hormat bendera bahkan ada yang mengucapkan Pancasila.

"Diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh desa/kelurahan perlu dukungan masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini perlu untuk mencegah terjadi penyebaran kasus positif COVID-19," kata Kapolsek Sukapura Akp Sugeng kepada wartawan di lokasi operasi yustisi, Senin (22/02/2021).

Sekitar satu jam operasi yustisi, petugas hanya menemukan 5 pelanggar. Mayoritas pengunjung di Area Wisata Lava Hill Kecamatan Sukapura tersebut sudah memakai masker.

"Operasi yustisi ini tetap kami laksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Sesuai Perda Jatim dan Perbup Probolinggo, akan kami berikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," terang Sugeng.

Polisi juga memberi edukasi kepada para pengunjung terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Sugeng.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url