PROBOLINGGO,- Pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Probolinggo.
Tersangka yakni Adam Pangestu (28), warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang. Ia diamankan petugas beserta barang bukti 200 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kali Gedhe Dusun Krajan, Desa Lumbang, sering terjadi transaksi mencurigakan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa transaksi yang dilakukan yakni pil okerbaya yang dilakukan oleh Adam.
"Setelah kita lakukan pengintaian, akhirnya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka AP," kata Kasat Narkoba, Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah tas warna yang diletakkakna dibawah cendela. Saat tas tersebut dibuka terdapat 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalam berisi 200 butir pil warna putih Jenis Trihexyphenidly dan uang Rp 509.000,-.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.