Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Pembuangan Bayi di Krucil


PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di pinggiran sungai Dusun Duren, Desa Guyangan, Krucil, Kabupaten Probolinggo dalam waktu kurang dari sepekan.

Jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibuang oleh pasangan kekasih belum menikah pada Selasa (5/11/2024) dan baru ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (7/11/2024).

Pasangan kekasih itu yakni YAN (18) dan MR (17), keduanya merupakan warga Desa Seneng, Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pasangan yang merupakan orang tua dari jasad bayi yang ditemukan warga di Krucil.

"Pasangan ini statusnya belum menikah. Keduanya juga sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Untuk perempuan masih pelajar dan dibawah umur," kata Kapolres Probolinggo, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan Kapolres dari hasil pemeriksaan, pasangan belum menikah ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak Januari 2024 di rumah nenek MR. Bahkan perbuatan tak semestinya tersebut dilakukan satu minggu sekali.

Perbuatan tersebut membuat MR hamil hingga akhirnya melahirkan sendiri, seorang bayi perempuan pada Selasa (5/11/2024). Untuk menutupi perbuatannya tersebut, MR menghubungi YAN untuk segera menemuinya dan mengambil bayi tersebut.

"Setelah tiba di rumah MR. YAN kemudian mengambil bayi tersebut dan membawanya ke pinggiran sungai Dusun Duren, Desa Guyangan, Krucil. Selanjutnya YAN meletakkan dan meninggalkan bayinya tersebut," tutur Kapolres.

Nahasnya, bayi tersebut tidak selamat dan ditemukan dengan kondisi mengenaskan tanpa tangan dan sebagian tubuhnya hilang. Diduga, bau amis dari darah segar pasca bayi tersebut lahir membuat hewan buas memakannya.

Lebih lanjut Kapolres meminta kepada para orang tua agar memperhatikan perilaku dan kegiatan anak-anaknya agar tidak salah dalam bertindak.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak ada lagi di Kabupaten Probolinggo. Sangat kasihan, anak yang tidak berdosa harus menanggung akibat dari perbuatan muda-mudi yang tidak bertanggung jawab," pungkas Kapolres.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url