PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang pria yang merudapaksa anak tirinya berinisial CT yang berusia 10 tahun hingga hamil.
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban yakni AG (34), warga Desa Legundi, Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia melakukan aksi bejatnya dirumah korban di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika JM (ibu korban) memeriksakan kesehatan korban dan oleh bidan dinyatakan bahwa korban tengah hamil dua bulan.
Selanjutnya JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban disekolahkan SL didekat rumahnya serta menunjukkan hasi tes kehamilan milik korban.
"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," kata Kasi Humas, Sabtu (11/1/2025).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo.
"Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2000,- hingga Rp 10.000,-," ucap Kasi Humas.
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.